Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online: 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4.
Cara Lapor SPT Online dengan 1 Klik: PPh 21. Hitung Pajak Otomatis (PPh Pasal 21 atau PPN) Masuk ke menu perhitungan "PPh 21", lalu ketikkan data, gaji, dan BPJS karyawan Anda. Tekan "Enter" untuk mendapatkan hasil perhitungan otomatis, lalu klik "Simpan". Buat ID Billing dan Setor Pajak 1 Klik dengan PajakPay Masuk ke menu "PPh
Ternyata Ada Loh Orang Bebas Pajak, Ini Kriterianya! Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP): - Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP. - Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul. - Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan tinggal 12 hari lagi tepatnya akan berakhir 30 April 2023. Sedangkan, batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi telah terlewati pada 31 Maret 2023 lalu.
tutorial ini menjelaskan cara lapor SPT masa PPN nihil (tidak ada transaksi) di web efaktur SPT PPN wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Cara Lapor Pajak Perusahaan Non PKP. Bagi perusahaan non PKP yang menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan, maka ketentuannya sebagai berikut: Melampirkan rekapitulasi PPh Final berdasarkan PP 23/2018 per masa pajak dari masing-masing tempat usaha.
.
cara lapor pajak bulanan perusahaan nihil